Polda DIY Selidik Kasus Penipuan Developer Majestic Land

Sleman – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penyelidikan dugaan penipuan investasi pembangunan apartemen dan kondotel oleh PT Majestic Land yang merugikan investor lebih Rp10 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Antonius Pujianito, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi korban, Sekretaris dan Bendahara PT Majestic Land.

“Kami juga melakukan pengecekan objek lokasi pembangunan, untuk menguatkan bukti. Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Antonius di Sleman, Minggu (14/2).

Ia mengatakan, setelah gelar perkara, kemudian baru akan dilakukan pemanggilan terlapor. “Ada prosedur pemanggilan pertama, kedua sampai nanti bisa secara paksa kalau tidak hadir terus menerus,” katanya.

Menurut dia, meski kasus itu dilaporkan banyak korban, proses pemeriksaan akan dijadikan dalam satu berkas penanganan.

“Dalam kasus itu bisa diberlakukan UU Perlindungan konsumen serta KUHP tentang penipuan penggelapan,” katanya.

Sebelumnya belasan korban penipuan investasi pembangunan hotel dan apartemen oleh PT Majestic Land mendatangi Mapolda DIY untuk melaporkan ulang dan menuntut penyelesaian kasus tersebut.

Belasan investor datang ke Mapolda DIY dengan membentangkan spanduk agar polisi menuntaskan kasus tersebut. Spanduk itu sekaligus terpasang foto wajah Direktur PT Majestic Land.

Kasus penipuan investasi tersebut terkuak karena puluhan investor merasa dirugikan sebab sudah menyetor hingga miliaran rupiah untuk pembelian apartemen dan kondotel. Tetapi perusahaan itu sama sekali belum melakukan pembangunan apartemen dan kondotel.

Perwakilan korban, Reni Swastika melaporkan Direktur PT Majestic Land Wisnu Tri Anggoro ke Polda DIY pada 22 Januari 2016. Dari data yang dihimpun dari para korban, total kerugian yang sudah terdeteksi mencapai Rp16,4 miliar dari 50 investor yang sudah bersama-sama untuk melapor ke polisi.

“Sebanyak delapan investor sudah menyerahkan total Rp4,9 miliar untuk pembelian unit Kondotel di Janti yang kini mangkrak pembangunannya. Kemudian 42 investor diantaranya telah menyerahkan sekitar Rp12 miliar lebih untuk membeli unit apartemen M. Icon di Jalan Kaliurang Km. 10, Ngaglik, Sleman,” kata Reni Sawastika.

Para investor itu sudah menyerahkan uangnya kepada terlapor. Mereka didominasi berasal dari Yogyakarta sebanyak 31 investor, kemudian Solo tiga investor, Jakarta delapan investor, Purwokerto, Semarang, masing-masing satu orang, Surabaya dan Banjarnegara masing-masing dua investor.

“Kebetulan saya membeli satu unit yang di M-Icon di Jalan Kaliurang, saya sudah bayar sejak November 2014 hingga Mei 2015, total Rp250 juta,” terang korban Rica Setia Wiranata, investor asal Semarang di Polda DIY, Minggu.

Perusahaan tersebut, kata dia, bergerak di bidangan pengembangan apartemen, kondotel dan villa. Antara lain, pengakuan mereka sedang menjalankan pembangunan Kondotel Best Western Janti, apartemen M-Icon, Vila Krebet Pajangan, apartemen Grand Balai Timoho dan Banguntapan Residence.

Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/349246-polda-diy-selidik-kasus-penipuan-developer-majestic-land.html

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


error: Content is protected !!