Tupoksi Ditreskrimsus

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2010

Tentang

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pada Tingkat Kepolisian Daerah
Ditreskrimsus

Pasal 139

  1. Ditreskrimsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.
  2. Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditreskrimsus menyelenggarakan fungsi:
    1. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda;
    2. penganalisisan kasus beserta penanganannya,serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus;
    3. pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan oleh PPNS;
    4. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda; dan
    5. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus.

Pasal 140

  1. Ditreskrimsus dipimpin oleh Dirreskrimsus yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
  2. Dirreskrimsus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirreskrimsus yang bertanggungjawab kepada Dirreskrimsus.

Pasal 141

Ditreskrimsus terdiri dari:

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  2. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
  3. Bagian Pengawas penyidikan (Bagwassidik);
  4. Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, disingkat Sikorwas PPNS; dan
  5. Sub Direktorat (Subdit).

Pasal 142

  1. Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditreskrimsus.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
    2. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
    3. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
    4. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
    5. penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
    1. Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Reskrimsus di lingkungan Polda;
    2. Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
    3. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
    4. Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

Pasal 143

  1. Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b bertugas:
    1. melaksanakan pembinaan Ditreskrimsus melalui analisis dan gelar perkara beserta penanganannya;
    2. mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan;
    3. melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
    4. mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
    • penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditreskrimsus;
    • pengkoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan;
    • pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta  pengarsipan berkas perkara;
    • pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus; dan
    • perencanaan operasi, penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan Anev operasi.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Bagbinopsnal dibantu oleh:
    1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan; dan
    2. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menganalisis dan mengevaluasi kegiatan Ditreskrimsus, serta mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi.

Pasal 144

  1. Bagwassidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf c bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimsus, serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwassidik menyelenggaralan fungsi:
    1. pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditreskrimsus;
    2. pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
    3. pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara;
    4. pemberian saran masukan kepada Dirreskrimsus terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan
    5. pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Ditreskrimsus dan PPNS.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Bagwassidikdibantu sejumlah Unit dan sejumlah penyidik utama yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Bagwassidik.

Pasal 145

  1. Sikorwas PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf d bertugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan penyidikan termasuk pemberian bimbingan teknis dan taktis serta bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sikorwas PPNS menyelenggarakan fungsi:
    1. Pengkoordinasian dan pengawasan penyidikan kepada PPNS di daerah hukum Polda;
    2. Pemberian bimbingan teknis dan taktis penyidikan kepada PPNS; dan
    3. Pemberian bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.

Pasal 146

  1. Subdit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf e bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di daerah hukum Polda.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit menyelenggarakan fungsi:
    1. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di daerah hukum Polda;
    2. pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; dan
    3. penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditdibantu olehsejumlah Unit, yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.
error: Content is protected !!