Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2010
Tentang
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pada Tingkat Kepolisian Daerah
Ditreskrimsus
Pasal 139
- Ditreskrimsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.
- Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditreskrimsus menyelenggarakan fungsi:
- penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda;
- penganalisisan kasus beserta penanganannya,serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus;
- pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan oleh PPNS;
- pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda; dan
- pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus.
Pasal 140
- Ditreskrimsus dipimpin oleh Dirreskrimsus yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
- Dirreskrimsus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirreskrimsus yang bertanggungjawab kepada Dirreskrimsus.
Pasal 141
Ditreskrimsus terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
- Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
- Bagian Pengawas penyidikan (Bagwassidik);
- Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, disingkat Sikorwas PPNS; dan
- Sub Direktorat (Subdit).
Pasal 142
- Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditreskrimsus.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
- pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
- pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
- pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
- penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
- Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Reskrimsus di lingkungan Polda;
- Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
- Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
- Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.
Pasal 143
- Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b bertugas:
- melaksanakan pembinaan Ditreskrimsus melalui analisis dan gelar perkara beserta penanganannya;
- mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan;
- melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
- mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
- penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditreskrimsus;
- pengkoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan;
- pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara;
- pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus; dan
- perencanaan operasi, penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan Anev operasi.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Bagbinopsnal dibantu oleh:
- Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan; dan
- Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menganalisis dan mengevaluasi kegiatan Ditreskrimsus, serta mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi.
Pasal 144
- Bagwassidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf c bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimsus, serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwassidik menyelenggaralan fungsi:
- pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditreskrimsus;
- pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
- pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara;
- pemberian saran masukan kepada Dirreskrimsus terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan
- pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Ditreskrimsus dan PPNS.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Bagwassidikdibantu sejumlah Unit dan sejumlah penyidik utama yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Bagwassidik.
Pasal 145
- Sikorwas PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf d bertugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan penyidikan termasuk pemberian bimbingan teknis dan taktis serta bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sikorwas PPNS menyelenggarakan fungsi:
- Pengkoordinasian dan pengawasan penyidikan kepada PPNS di daerah hukum Polda;
- Pemberian bimbingan teknis dan taktis penyidikan kepada PPNS; dan
- Pemberian bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
Pasal 146
- Subdit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf e bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di daerah hukum Polda.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit menyelenggarakan fungsi:
- penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di daerah hukum Polda;
- pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; dan
- penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditdibantu olehsejumlah Unit, yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.