Kasubdit II / Perbankan

NAMA : JOKO HAMITOYO, S.H.,, M.H.

PANGKAT : AKBP

JABATAN : Kasubdit II / Perbankan

TUGAS POKOK

  1. Subdit  II bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ekonomi yang terjadi di daerah hukum Polda.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit menyelenggarakan fungsi:
    1. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ekonomi  yang terjadi di daerah hukum Polda;
    2. pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; dan
    3. penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit dibantu oleh sejumlah Unit, yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.

error: Content is protected !!