KASUBDIT V/ SIBER

ALAAL PRASETYO, S.I.K.

PANGKAT : KOMPOL

JABATAN : Kasubdit V / Siber

  1. Subdit V  bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Siber yang terjadi di daerah hukum Polda.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit menyelenggarakan fungsi:
    1. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu yang terjadi di daerah hukum Polda;
    2. pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; dan
    3. penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit dibantu oleh sejumlah Unit, yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.
error: Content is protected !!