Kasubdit I / Inprodag

NAMA : CAHYO WICAKSONO, S.H., MA.

PANGKAT : AKBP

JABATAN : Kasubdit I / Inprodag

TUGAS POKOK :

  1. Subdit I bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Inprodag yang terjadi di daerah hukum Polda.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit menyelenggarakan fungsi:
    1. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Industri, Produksi, dan Perdagangan yang terjadi di daerah hukum Polda DIY;
    2. Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; dan
    3. Penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit dibantu oleh sejumlah Unit, yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.
error: Content is protected !!