Ditreskrimsus Polda DIY Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Sebagai Customer Service yang melibatkan WNA

Tindak Pidana penipuan dengan melibatkan teknologi informasi dan komunikasi kembali berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY. Bermodus sebagai customer service, pelaku menelpon dan mengelabuhi korban, sehingga korban mengalami kerugian materi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. yang didampingi PLT Kabid Humas AKBP Verena Sri W., S.H., M.Hum. dalam konferensi pers Rabu, 29 Maret 2023.

Kejadian bermula saat korban menerima telpon pada 22 Februari 2023 pagi hari melalui jaringan telpon rumah. Suara di seberang berlaku sebagai customer service dan menyampaikan bahwa nomer telepon tersebut mengunggak pembayaran, dan akan dilakukan pemblokiran.

Interaksi awal pelaku dan korban ini dimanfaatkan benar oleh pelaku dengan menyiapkan pelaku-pelaku lain yang diberi peran. Mulai dari pelaku wanita yang berperan sebagai Customer Service, kemudian pelaku lain yang berperan sebagai Penyidik/Polisi dan atasannya, hingga pelaku lain yang berperan sebagai petugas PPATK.

Di tahap interaksi korban dengan ‘Petugas PPATK’ inilah, korban diyakinkan bahwa rekeningnya sedang diawasi dan harus diaudit karena terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang.

Akibat bujuk ‘Petugas PPATK’, kemudian korban mentransfer sebesar Rp. 710.000.000 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah) ke rekening pengawasan yang telah disebutkan F.

Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan atas interaksi korban dan para pelaku, Direktorat Reskrimsus Polda DIY kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku. Sehingga berhasil diamankan enam orang, dua di antaranya WNA.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


error: Content is protected !!