Profesi sebagai seorang dokter menurut kebanyakan orang adalah profesi mulia. Seseorang dengan predikat dokter seolah dituntut untuk ma’shum (tidak pernah salah) dalam menjalankan profesinya. Tidak banyak orang yang akan memperhitungkan kebaikan yang telah di lakukan dokter, tapi sekali melakukan satu kesalahan saja maka dokter terancam masuk penjara dan mungkin akan kehilangan profesi sebagai dokter akibat tuntutan malpraktek atau delik hukum lainnya.
Sebenarnya tidak ada istilah malpraktek dalam ranah hukum Indonesia yang mengadopsi hukum Continental dari Belanda. Istilah malpraktek hanya ada pada hukum Anglosaxon seperti di Amerika Serikat. Dalam hukum pidana (KUHP), yang ada hanya kelalaian. Diharapkan dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan yang baru (2009), delik hukum dalam dunia kedokteran/kesehatan kebanyakan tidak lagi terkait dengan masalah pidana.
Dokter juga manusia. Mereka juga sama dengan manusia lain yang punya emosi dan masalah dalam hidupnya. Kebanyakan dokter mengambil tindakan yang salah atau melakukan kelalaian tatkala sedang berada dalam kondisi lelah, emosi yang labil, atau sedang berada dalam perangkap suatu masalah. Hal ini mungkin terkait dengan jumlah dokter yang masih jauh dari rasio normal dengan jumlah pasien yang banyak. Apalagi dokter spesialis, jumlahnya masih sangat kurang dari standar yang seharusnya. Fakultas kedokteran di Indonesia sebenanya sudah cukup banyak, namun belum bisa memenuhi kebutuhan jumlah dokter bagi penduduk Indonesia. Belum lagi distribusi dokter yang hanya terpusat pada daerah tertentu saja. Kita juga tidak menyangkal bahwa mungkin ada dokter kapitalis/matre yang bekerja mengejar ‘setoran’. Namun saya percaya semua dokter menginginkan pasiennya sembuh dan tidak akan mencelakakan pasien.
Oleh karena itu selain terus berusaha meningkatkan keterampilan profesi, seorang dokter sangat penting untuk menjaga kemurnian niat, stabilitas fisik, emosi, dan spiritual sehingga tidak mempengaruhi keputusan dan pertimbangan yang diambil. Ingat bahwa di tangan seorang dokter terdapat keputusan-keputusan besar yang menyangkut nyawa manusia.
Tuntutan malpraktek seolah sudah menjadi momok bagi dokter dan insan medis lainnya. Bila seorang dokter melakukan kesalahan atau mengalami gugatan pasien, maka ia bisa akan dituntut pada 4 tempat, yakni pada Kejaksaan, Kepolisian, Konsil Kedoktena/IDI, dan MKDKI. Berbeda dengan pelanggaran yang dilakukan oleh orang kebanyakan. Untuk menghindari terjadinya kesalahan/pelanggaran dan tuntutan pasien ada beberapa hal yang bisa dikakukan oleh dokter atau tenaga medis lainnya :
- Bekerjalah sesuai dengan standar profesi atau protap di tempat bekerja. Kalau belum punya, segeralah untuk memilikinya karena protap atau SOP tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan.
- Melengkapi semua administrasi sebelum melakukan praktek antara terutama (Surat Izin Praktek) SIP dan rekam medik tiap pasien.
- Pelajari pasal-pasal dalam KUHP, Undang-Undang Kesehatan, Undang Praktek Kedokteran (Praktikdok), Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) dan aturan terkait lainnya yang bisa menjerat dokter.
- Bila memungkinkan (ada dana) segeralah mendaftar pada salah satu asuransi ‘malpraktek’ yang akan menjamin dan membayar segala tuntutan bila suatu saat terjerat kasus hukum/malpraktek. Hanya dengan membayar 1,5 juta pertahun, mereka akan menanggung semua tuntutan. Tuntutan pasien biasanya ratusan juta sampai milyaran rupiah.
- Kantongi nomor telepon seorang pengacara/mediator yang berpengalaman menangani kasus malpraktek dan tuntutan pasien. Sehingga bila ada kasus yang terkait dengan hukum, bisa langsung berkonsultasi dengan ahli hukum.
- Bekali diri dengan kemampuan komunikasi yang handal dengan pasien. Kebanyakan tuntutan pasien timbul akibat komunikasi yang kurang baik antara dokter dan pasien.
Namun jikalau sudah terkait kasus yang berkenaan dengan malpraktek ataupun proses hukum lainnya, berikut beberapa tips :
- Usahakan untuk selalu di dampingi oleh pengacara terutama saat dipanggil oleh pihak penyidik terutama pihak kepolisian. Banyak dokter yang terjerat hukum hanya karena ‘buta’ seluk-beluk hukum.
- Bacalah dengan cermat tiap lembar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum diparaf. Bila tidak mengerti atau tidak setuju dapat mengajukan keberatan atau tidak menandatangani BAP. Dalam beberapa kasus kadang seorang dokter ‘diintmidasi’ untuk menandatangani BAP. Oleh karena itu sangat penting untuk didampingi seorang pengacara tatkala sedang menghadapi hal-hal seperti ini.
- Bila diminta rekam medik pasien, jangan serahkan yang asli, tapi cukup fotokopinya. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya rekayasa. Pimpinan KPK saja yang ahli hukum bisa direkayasa kasusnya apalagi seorang dokter yang tidak memiliki pengetahuan hukum sama sekali.
- Upayakan penyelesaian kasus secara kekeluargaan. Karena saya percaya tidak ada dokter yang sengaja melakukan kesalahan yang merugikan pasien. Beberapa kasus bisa diselesakan dengan kekeluargaan.
- Kasus yang sedang menimpa dokter jangan sampai tercium oleh media. Karena media cenderung membesar-besarkan masalah dan sering memberitakan secara tidak objektif dan berimbang. Nama Anda sebagai dokter juga akan tercoreng dan kemungkinan pasien Anda akan lari tunggang langgang meninggalkan Anda🙂
Ingatlah, sebanyak apapun pasien yang telah Anda tolong, akan sangat sulit menemukan orang yang akan menolong Anda jika sudah terkait dengan suatu perkara. Itulah resiko jadi dokter. Kadang begitu mudah kita menolong orang lain namun seringkali kita kesulitan untuk menolong diri sendiri. Hal yang paling bisa dilakukan adalah bekerja sesuai dengan standar profesi tertinggi, membangun komunikasi yang sehat dengan pasien, dan ikhlas dalam menjalankan segalanya. Semua yang kita lakukan akan diminta pertanggungjawabannya baik di dunia maupun di akhirat. Bila kita melakukan tindakan yang merugikan pasien dengan sengaja atau karena kurang ilmu ( karena tidak mau belajar), bisa saja kita lolos dari jeratan hukum di dunia. Namun di akhirat nanti, segalanya akan tetap dipertanggungjawabkan.
Bagi yang menginginkan aturan/hukum yang terkait dengan kesehatan dapat di download disini :
- Hukum Kesehatan
- Undang-Undang Praktik Kedokteran
- Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Petunjuk Pelaksanaanya.
- Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
- RUU Kesehatan 2009 dapat didownload disini(pdf) dan disini (word)
Tulisan ini didedikasikan untuk para dokter dan tenaga medis/paramedis Indonesia yang saya cintai.
Sumber: https://muhammadjabir.com/2009/11/03/mengindari-tuntutan-pasien/
Leave a Reply