TEMPO.CO, Yogyakarta – Dua muncikari yang menjajakan belasan perempuan melalui sebuah akun di Facebook ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan utara Sleman. Selain itu, disita puluhan kondom. Polisi menyamar sebagai pengguna jasa prostitusi untuk menangkap mereka.
“Perempuan yang ditawarkan bertarif Rp 400-500 ribu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Antonius Pujianito, Senin, 29 Agustus 2016.
Polisi menangkap mereka pada 15 Agustus 2016. Barang bukti yang disita selain kondom adalah telepon seluler dan bukti akun Facebook untuk menjajakan perempuan.
Dua germo itu adalah Eko Subowo, 39 tahun, warga Sleman, dan Ridwan, warga Klaten, Jawa Tengah. Mereka sudah beroperasi selama satu tahun. “Mereka mengutip Rp 100 ribu dari yang ditawarkan, untuk setiap transaksi,” kata Antonius.
Dua muncikari ini membuat akun di Facebook dan menawarkan jasa PSK di grup-grup rahasia di media sosial. Pemilik akun tersebut berteman dengan lebih dari 4.000 orang.
Kepala Sub-Direktorat II Kejahatan Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Donny Siswoyo mengatakan saat ini ada sekitar 20-an grup di Facebook yang dicurigai.
Grup itu bersifat tertutup dan menawarkan PSK berusia 20-30 tahun. Satu PSK bisa melayani hingga tujuh kali dalam satu hari. “Kami selalu berpatroli cyber untuk mengungkap kasus seperti ini,” kata dia.
Dari tersangka Eko, polisi menyita sebuah tas, 2 buah ponsel, 11 kondom, 3 KTP, dan uang Rp 262 ribu. Sedangkan dari tersangka Ridwan, yang menjajakan perempuan berinisial VV dan EM, disita 3 ponsel, uang Rp 350 ribu, dan 20 kondom.
Sumber: https://m.tempo.co/read/news/2016/08/29/058799841/dua-germo-online-yang-jajakan-belasan-pekerja-seks-di-sleman-ditangkap