Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan bahwa dugaan malapraktik yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Rachma Husada Bantul hingga menyebabkan korban Sumarsih (42) warga Srihardono, Pundong, Bantul meninggal dunia, cukup bukti.
Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Bambang Priyana, Selasa (2/8) menyatakan, status penyelidikan kasus malapraktik yang dilaporkan pihak keluarga korban, ditingkatkan ke penyidikan, karena terbukti ada indikasi kuat yang mengarah pada tindakan malapraktik.
Berdasar laporan Yuli Samsidah (47), kakak dari korban tertanggal 18 Mei, Sumarsih meninggal dunia setelah dirawat sehari di RS Rachma Husada, yang terletak di Jetis, Bantul pada 11 Mei lalu.
Kematian Sumarsih dianggap tidak wajar, karena hanya mengeluhkan sakit maag, bahkan rumah sakit tidak menjelaskan penyebab kematian ibu dua anak tersebut.
Menurut Yuli, tanggal 10 Mei sore, dirinya lah yang mengantarkan keponakannya itu periksa.
Begitu diperiksa di IGD RS tersebut, Sumarsih diharuskan untuk mendapatkan rawat inap dan kemudian Yuli mencarikan ruangan kelas VIP. Selama perawatan itu tidak ada keanehan pada Sumarsih dan pada pagi harinya, atau 11 Mei, Sumarsih meneleponnya untuk minta jemput.
“Saat akan berangkat, tiba-tiba, saya mendapat telepon dari petugas RS sekitar pukul 09.15 WIB agar saya secepatnya ke rumah sakit,” terang Yuli.
Sesampainya di RS, Yuli sangat terkejut karena mendapatkan adiknya sudah meninggal. Menurut Yuli, saat itu, pihak RS tidak melakukan proses pada jenazah adiknya, dan langsung memasukkan ke ambulans tanpa dilakukan perawatan terlebih dahulu.
Selain itu, Yuli pun menemukan kejanggalan, pihak RS tidak menagih biaya apapun, bahkan ia tidak diperbolehkan membayar.
“Saya diminta untuk tidak membayar, termasuk tidak membayar ambulans yang mengangkut jenazah,” ujarnya.
Saat sampai di rumah duka, Yuli melihat sendiri kondisi jenazah adiknya yang mengenaskan.
Dari mulut dan hidung keluar busa, keringat juga masih membasahi tubuh jenazah.
“Petugas hanya mengatakan kalau adik saya sakit jantung dan disuntik dengan obat jantung lewat infus,” ucap Yuli.
Surat kematian bernomor 03/SKM/RSRH/2016 tertanggal 11 Mei 2016, dan ditandatangani oleh dokter Dody Prastyo, tidak disebutkan penyebab kematian karena penyakit tertentu.
Kompol Bambang Priyana juga menjelaskan bahwa pihak RS meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/377750-polda-diy-selidiki-malapraktik-rumah-sakit-di-bantul.html
Leave a Reply