DITRESKRIMSUS POLDA DIY UNGKAP KASUS PEREDARAN GULA KRISTAL RAFINASI

img_7162 img_7180

Ditreskrimsus Polda DIY merelease kasus (13/2) tentang tindak pidana dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Barang bukti di amankan 41 karung berisi gula kristal rafinasi, dengan total gula rafinasi ada 2150 Kg.

Pelaku ditangkap sejak tanggal (5/2/2020), dengan kasus penyalahgunaan gula rafinasi, dan di tahan di Rutan Polda DIY sejak (6/2/2020).

Kabid Humas Kombes Pol. Yulianto, S.I.K., M.Sc., bersama Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda DI, Kompol A Bangbang Saputra menjelaskan kronologis penyalahgunaan gula rafinasi yaitu “mengemas kembali gula rafinasi dalam kemasan 0,5 gram dan di edarkan kepada konsumen sedangkan gula rafinasi ini di peruntukan untuk pabrik atau industri”.

“Tersangka di kenakan 2 pasal yaitu UU No.18 /2012 pasal 139, tentang pangan, dan
UU No.8/1999/ pasal 62, tentang Perlindungan Konsumen ancaman hukuman minimal 5 tahun dan denda hingga 10 milyar”, Imbuhnya.

Berdasarkan informasi masyarakat di TKP Jl. Indraprasta Biru 05. RT01, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

Peredaran Gula rafinasi oleh pemilik langsung sebagai tersangka NWS, (55) tahun, laki-laki, menjual gula tersebut di wilayah Kota Yogyakarta dan Kab. Sleman sekitar pasar Tradisional Telogo Rejo dan warung-warung kelontong, dengan keuntungan 1000-2000 per kilogramnya.

“Tersangka sekali pengambilan gula rafinasi sebanyak 20 sak, janjian di pasar tertentu dan melakukan transaksi dari pemasok gula rafinasi dengan pengambilan barang di mobil truk, pelaku sudah melakukan bisnis ini sekitar 5 bulan yang lalu” terang Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda DIY, Kompol A Bangbang Saputra.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


error: Content is protected !!