DITRESKRIMSUS POLDA DIY UNGKAP PENIPUAN ONLINE DENGAN TERSANGKA WNA

Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap Kasus Penipuan Online yang melibatkan Warga Negara Asing.

Awal bermula pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2020 melalui aplikasi media sosial pertemanan Tinder Korban mendapatkan kenalan baru dengan seseorang yang mengaku sebagai dokter bedah asal Amerika yang bertugas di negara Syria bernama AMELIA JONES, di dalam komunikasi aplikasi pertemanan Tinder. Kemudian orang yang mengaku bernama AMELIA JONES tersebut meminta nomor whatsapp milik korban, didalam percakapan whatsapp tersebut Korban dan orang yang mengaku bernama AMELIA JONES tersebut saling bertukar foto dan saling bercerita tentang pekerjaan kami masing-masing, AMELIA JONES tersebut mengatakan kepada Korban melalui whatsapp bahwa ayahnya adalah seorang tentara Amerika yang bertugas didalam operasi militer di Syria, dan meninggal pada saat penugasan karena terkena tembakan, selanjutnya perbincangan Korban dengan orang yang mengaku AMELIA JONES semakin intens hingga tanggal 21 Januari 2020.

Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 orang yang mengaku bernama AMELIA JONES tersebut mengatakan kepada Korban melalui chat whatsapp bahwa ayahnya sebelum meninggal menitipkan uang hasil dari Operasi Militer di Syria di sebuah Perusahaan penyimpanan uang sejumlah US$ 1.850.000 dan juga AMELIA JONES mengatakan kepada Korban bahwa 3 (tiga) hari sebelumnya telah mendapatkan kabar bahwa perusahaan penyimpanan uang tempat ayahnya menitipkan uang hasil dari Operasi Militer di Syria akan di bom oleh teroris, kemudian AMELIA JONES mengatakan bahwa dia akan mengusahakan uang tersebut untuk dikirimkan kepada Korban melalui Perusahaan jasa kurir kekebalan diplomatik dan nantinya uang tersebut akan digunakan untuk menikah dengan Korban dan hidup berdua serta AMELIA JONES mengatakan bahwa Saksi boleh mengambil uang tersebut sebesar US $ 20.000 dan untuk sisanya US$ 1.830.000 agar Saksi simpan sampai AMELIA JONES datang ke indonesia, Kemudian sdri. AMELIA JONES meminta identitas Korban berupa nama lengkap, alamat rumah, dan nomor telepon yang aktif untuk memproses pengiriman uang tersebut.

Karena Korban terpikat dengan rayuan AMELIA JONES, maka Korban bersedia untuk menerima titipan uang tersebut dan mengirimkan data berupa nama lengkap, alamat rumah, dan nomor telepon. Kemudian Korban mendapatkan kiriman foto koper berisikan uang Dollar dalam jumlah yang banyak dari AMELIA JONES dan juga mendapat kiriman slip pengiriman barang yang ditujukan ke alamat Korban dengan menambahkan keterangan bahwa akan mengirimkan koper berisi uang tersebut dan juga AMELIA JONES mengatakan kepada Korban bahwa Korban akan ditelpon oleh orang yang bernama SANDRA DEWI dari jasa kurir diplomatik.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020, AMELIA JONES menghubungi Korban melalui whatsapp dan mengatakan bahwa uang yang dikirimkannya sudah sampai di indonesia. Korban mendapat telepon masuk dari orang bernama SANDRA DEWI yang mengaku sebagai petugas dari jasa kurir diplomatik yang berkantor di bandara Soekarno Hatta memberitahu Saksi bahwa uang yang akan di titipkan sudah sampai di indonesia dan SANDRA DEWI mengatakan bahwa untuk uang paketan tersebut agar bisa sampai kepada Saksi dikenai biaya administrasi sebesar Rp. 13.500.000.- untuk asuransi dan meminta Korban untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank BRI 713801005964504 a.n. DINA ROOSMALINA, selanjutnya sekira jam 10.36 Wib Korban melakukan pengiriman uang sebesar Rp. 13.500.000.- kepada AMELIA JONES. Kemudian Korban dihubungi kembali melalui telepon oleh SANDRA DEWI meminta uang lagi sebesar Rp. 86.800.000.- dengan alasan digunakan untuk pembayaran pajak uang tersebut karena uang yang dikirimkan merupakan uang dengan jumlah yang besar, karena Saksi percaya dan tergiur dengan uang tersebut selanjutnya s Saksi mentransfer uang lagi sebesar Rp. 86.800.000.- lalu korban menghubungi SANDRA DEWI untuk menanyakan kapan uang tersebut dikirim.

Kemudian oleh SANDRA DEWI dijawab uang tersebut tidak bisa dibawa dikarenakan belum ada sertifikat asuransi keuangan, dan kemudian SANDRA DEWI menawarkan kepada Saksi untuk pembuatan sertifikat membutuhkan dana sebesar Rp. 65.000.000,-, namun karena Korban merasa curiga dan merasa tertipu kemudian Korban menceritakan kepada temannya tentang kejadian tersebut dan kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan total Rp. 100.300.000,- . kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020 saat petugas Kepolisian Ditreskrimsus melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai SANDRA DEWI, tersangka menunjukkan identitas berupa KTP (kartu tanda penduduk) dengan nama MARTHINA ANIMUN kepada petugas guna mengelabuhi petugas yang melakukan penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan bahwa identitas berupa KTP (kartu tanda penduduk) tersebut bukanlah identitas asli dari tersangka AMIE KOTEH alias MARTHINA ANIMUN alias SANDRA DEWI.

Penyidik menerapkan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP “Penipuan atau orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan penipuan dan menggunakan surat palsu (identitas/ KTP diduga palsu)“.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


error: Content is protected !!