Polda DIY Ungkap Kasus Peretasan Email Dengan Modus Operandi Business Email Compromised (BEC)gkap Kasus Peretasan Email Dengan Modus Operandi Business Email Compromised (BEC) Libatkan Jaringan Internasional

Polda DIY Ungkap Kasus Peretasan Email Dengan Modus Operandi Business Email Compromised (BEC), Kasus ini Libatkan Jaringan Pelaku Internasional

➖➖➖➖➖➖

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY ungkap tindak pidana Siber dengan modus operandi Business Email Compromised (BEC).

Kasus ini bermula dengan adanya dugaan akses ilegal berupa peretasan terhadap surel (email) milik perusahaan PT Pagilaran yang dipergunakan untuk korespondensi kegiatan usaha perusahaan korban dengan pihak lain di luar negeri.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus AKBP Roberto Gomgom kepada sejumlah wartawan pada konferensi pers di Mapolda DIY, Sabtu (4/9/2021).

Didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto, Direskrimsus menjelaskan bahwa pelaku mengubah isi surat elektronik seolah-olah asli dengan tujuan mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan pelaku.

“Sindikat kejahatan ini melibatkan beberapa pihak dan bersifat jaringan internasional. Kejahatan siber ini dikenal dengan nama modus operandi Business Email Compromised (BEC). Dengan Korban yakni PT Pagilaran yang beralamat di Yogyakarta,” jelasnya.

Menurut Direktur, PT Pagilaran bergerak di bidang ekspor bahan komoditi pangan melakukan hubungan usaha dengan pihak asing yaitu Good Crown Food/Global Tea, Ltd beralamat di Kenya Afrika, sejak Maret 2020.

Lanjut dirinya menjelaskan tanggal 11 Januari 2021, korban mendapatkan konfirmasi bahwa Good Crown Food/Global Tea, Ltd telah membayarkan invoice yang dikirim melalui alamat surel yang berbeda dari korban.

“Mengetahui setelah melihat terusan surat elektronik Good Crown Food/Global Tea, Ltd, melaksanakan transaksi dengan email yang berbeda. Yaitu alamat email asli korban ekspor(dot)pagilaran(at)gmail(dot)com berubah menjadi ekspors(dot)pagilaran(at)gmail(dot)com (adanya penambahan karakter huruf s),” ujarnya.

Adapun total kerugian yang dialami korban, sebesar 1,4 miliar atas penjualan teh curah sebanyak 21,2 ton.

“Setelah menerima laporan, Ditreskrimsus Polda DIY melakukan pemeriksaan dan analisa digital forensik terhadap alamat surat elektronik milik korban, dan saksi di Good Crown Food/Global Tea, Ltd. di Kenya Afrika,” ucapnya.

Penyidik menemukan adanya dua akses ilegal ke email korban sesuai dengan terjadinya peristiwa BEC yakni pada tanggal 10 November 2020 sekitar 19.59 UTC, dan dan kedua pada tanggal 23 November 2020 sekitar 13.19 UTC.,” Ucapnya kembali menjelaskan.
.
Selanjutnya, dengan di backup Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 4 Agustus 2021, Penyidik melakukan penangkapan pelaku terhadap MT. Adapun peran MT ini adalah menerima perintah dari jaringan pelaku internasional atas nama IG alias KN (yang masih diburu) warga negara Nigeria Afrika yang dikenal sejak tahun 2003.
.
“Atas perbuatan tersebut, MT dikenakan pasal Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana,” urai Dirkrimsus

error: Content is protected !!