Dalam mengungkap kasus pornografi pada anak, Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus melaksanakan pengembangan.
Setelah pada Senin, 11 Juli 2022 berhasil mengamankan tersangka berinisial FAS di Klaten, personel gabungan terus melaksanakan penangkapan di beberapa provinsi.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., saat pelaksanaan Konferensi Pers di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY, Rabu 13 Juli 2022.
“Kami kembali mengamankan tujuh orang, jadi totalnya delapan tersangka termasuk FAS,” terang Kabid Humas.
FAS diduga telah melakukan perbuatan cabul dengan sasaran anak-anak melalui media sosial. Sejak Mei 2022 setidaknya sudah 4 anak perempuan menjadi korban dengan cara Video Cal Seks (VCS).
Dirreskrimsus Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, S.I.K., M.Si. menyampaikanbahwa saat ditelpon pelaku, anak tersebut kaget dan langsung menangis.
“Ketika dihubungi, anak berusia 10 tahun ini menangis, lalu handphone langsung dimatikan dan anak melapor ke orang tuanya,” bebernya.
Setelah kejadian orangtua langsung menghubungi Bhabinkamtibmas setempat dan Polda DIY langsung merespon dengan melakukan profiling dan penangkapan.
Tersangka FAS diamankan di Klaten 22 Juni lalu, disusul tujuh tersangka lainnya berhasil diamankan di beberapa kota. Di antaranya Lampung, Semarang, Madiun, Karawang, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Para tersangka tersebut juga memiliki peran yang berbeda beda dalam kasus ini. Terhadapnya, para tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pornografi, UU ITE dan perlindungan anak.
Sementara itu Wakapolda DIY Brigjen Pol R. Slamet Santoso, S.H., S.I.K., yang turut hadir dalam kesempatan tersebut turut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pelecehan seksual melalui medsos.
“Kami mengimbau kepada seluruh orangtua untuk selalu memantau dan mengawasi orang-orang yang berkomunikasi dengan anaknya secara online, agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” tuturnya.
Leave a Reply