Ditreskrimsus Polda DIY bersama Dinas PUP ESDM DIY menggelar konferensi pers pengngkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal, Senin 22 Juli 2024.
Tindak pidana pertambangan ini terjadi di Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul dan berhasil diungkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY bedasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penambangan tanpa izin yang melanggar Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan anacaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Leave a Reply