Personil Ditreskrimsus Polda DIY dan Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus 2 orang pelaku dalam kasus tindak kejahatan Penipuan Online.
Kedua pelaku itu yakni, IR (24) warga Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way kanan (pelaku Utama) yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dan HR (24) warga Desa Bandar putih kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara sebagai pemilik buku tabungan yang di pinjam oleh pelaku IR untuk menjalankan aksinya.
Dirreskrimsus Polda DIY,Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.I.K., M.H. menjelaskan, kedua pelaku itu diamankan beradasarkan Laporan polisi : LP/B/0499/IX/2020/DIY/SPKT tanggal 02 September 2020.
“Team Cyber Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang di pimpin Panit I Ipda Robertus melakukan penyidikan dan penyelidikan, mengetahui keberadaan pelaku berada di Lampung Utara selanjutnya melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Kemudian Pada hari Rabu 9 September 2020 team gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dikediamannya.”kata Kasatreskrim.
Modus yang dilakukan pelaku IR, berkenalan dengan korban EA (49) yang bekerja sebagai ASN di Polda DIY, Warga Ds.Donokerto Tuti Seman Jogyakarta itu melalui Facebook (FB), EA berpura pura sebagai anggota Polri bernama Iptu Putu Gede Caka, status keluarga duda cerai dan juga mengatakan bahwa bulan desember 2019 anaknya meninggal dunia
cara ini di lakukanya untuk memperdaya korban dan pelaku berjanji bersedia untuk menikahi korban.
Setelah terjalin hubungan dan seringnya berkomunikasi melalui FB dengan korban, pelaku mulai meminta kiriman uang dan korban pun menyanggupinya,
Tanggal 20 Desember 2019, korban mentransfer uang kepada pelaku IR sejumlah Rp.300 juta melalui rekening BRI
Setelah menerima transfer uang dari korban sejak itu pelaku menghilang tidak pernah menepati janjinya untuk menikahin korban, hingga akhirnya korban melapor ke Polisi.
Leave a Reply