Yogyakarta (Antara Jogja) – Satuan Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap terduga pelaku penipuan jual beli melalui sistem online berinisial EK dengan korban berasal dari sejumlah daerah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Antonius Puji Antono di Yogyakarta, Rabu, mengatakan EK (23) ditangkap pada 12 Maret 2016 saat sedang berada di warnet di daerah Pasar Ancol, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Saat ditangkap pelaku sedang “online” sesuai dengan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat,” kata dia.
Penangkapan tersangka EK, menurut dia, berawal dari laporan korban asal Yogyakarta yang mengaku telah ditipu pria asal Jakarta itu. korban telah menransfer uang ke rekening milik EK melalui salah satu bank di Jalan Mayjen Sutoyo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta untuk membeli produk yang diiklankan EK melalui toko online, namun produk yang dipesan korban tidak kunjung dikirim dengan berbagai alasan.
“Tersangka telah menipu sejumlah korban dari Yogyakarta, Semarang, Solo, Jakarta, Boyolali, dan Bandung dengan nilai kerugian rata-rata mencapai Rp3 jutaan,” kata dia.
Menurut Antonius, tersangka melancarkan aksinya dengan memasang iklan berbagai macam barang seperti buku harry potter, telepon genggam, serta produk lainnya di sebuah toko online dengan menyertakan momor telepon miliknya. Sementara, berbagai produk yang dipasang EK tersebut seluruhnya fiktif.
“Tersangka sesungguhnya tidak memiliki barang yang diiklankan karena tersangka hanya mencari dan menyalin gambar barang di internet untuk dipasang di iklan tersebut,” kata dia.
Ketika ada pembeli yang membuka iklan tersebut dan menanyakan tentang ketersediaan barang dan harga, tersangka menjelaskan seolah-olah barang yang diiklankan tersebut ada. Dengan tipu muslihatnya tersebut EK berhasil meyakinkan pembeli sehingga menransfer sejumlah uang ke nomor rekening miliknya.
“Ketika pembeli atau korban konfirmasi kepada tersangka, dijawab dengan jawaban yang mengada-ada seperti memberikan nomor resi palsu atau barang sudah dikirim, namun jasa pengiriman bermasalah,” kata dia.
Sesuai pengakuan EK kepada penyidik, praktik penipuan online tersebut telah dilakukan sejak pertengahan 2015 dengan korban telah mencapai 10 orang dan uang hasil penipuan mencapai Rp5 juta.
“Dari kasus ini, kami akan mengembangkan dengan melacak pelaku-pelaku lainnya dengan modus penipuan yang sama,” kata Antonius.
Atas perbuatannya, EK yang kini ditahan di Mapolda DIY dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE perihal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(L007)
Editor: Agus Priyanto
Sumber: http://jogja.antaranews.com/berita/338499/polda-diy-tangkap-pelaku-penipuan-online
Leave a Reply