ALAAL PRASETYO, S.I.K.
PANGKAT : KOMPOL
JABATAN : Kasubdit V / Siber
- Subdit V bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Siber yang terjadi di daerah hukum Polda.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit menyelenggarakan fungsi:
- penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu yang terjadi di daerah hukum Polda;
- pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; dan
- penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit dibantu oleh sejumlah Unit, yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.