Ditreskrimsus Polda DIY Tangkap Pencuri Rahasia Perusahaan

Ditreskrimsus Polda DIY menangkap pelaku pencurian data elektronik perusahaan furniture di Jalan Ringroad Utara Sleman.

Pelaku berinisial AD (40) sebelumnya merupakan karyawan di perusahaan itu.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianto mengungkapkan, data yang dicuri pelaku berisikan desain funiture yang bersifat rahasia perusahaan.

“Sementara (data) belum sempat dijual, baru diberikan ke teman. Mengambil tanpa izin sudah melanggar hukum,” ujarnya.

Antonius mengungkapkan, aksi pencurian data itu terjadi saat pelaku masih bekerja di perusahaan tersebut. Saat itu, pelaku merupakan karyawan bagian menguasai data desain furniture yang merupakan rahasia perusahaan.

Tanpa sepengetahuan perusahaan, pelaku mengambil data desain itu. Beberapa waktu kemudian pelaku tidak lagi bekerja. Ia kemudian memberikan data-data penting perusahaan ke temannya melalui email.

“Kalau data tersebut dishare, yang ditakutkan perusahaan akan bangkrut. Sebab jika data diberikan ke orang, bisa saja desain yang ada didalamnya akan ditiru,” kata Antonius.

Pihak perusahaan furniture yang mengetahui kejadian itu lantas melaporkannya ke Polda DIY. Pelaku ditangkap pada saat berjalannya Operasi Maya Progo 2016, 27 Juli hingga 15 Agustus 2016.

Pelaku diduga telah melanggar Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 3 millyar.

 

Sumber: http://tribratanewsjogja.com/ditreskrimsus-polda-diy-tangkap-pencuri-rahasia-perusahaan.html

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


error: Content is protected !!