PELATIHAN ETIKA PELAYANAN PUBLIK PERSONIL DITRESKRIMSUS POLDA DIY

whatsapp-image-2020-11-10-at-17-31-03 whatsapp-image-2020-11-10-at-17-31-04 whatsapp-image-2020-11-10-at-17-31-04-1

Etika Pelayanan Publik adalah suatau cara dalam melayani publik dengan menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung nilai hidup dan hukum atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia yang dianggap baik atau bisa juga berarti apa yang dianggap baik dan buruk, bukan sekedar benar atau salah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan publik. Adapun pemberian pelayanan publik itu sifatnya bisa publik internal dan publik eksternal. Untuk publik internal itu sendiri terdiri atas Pimpinan/atasan, staff dan teman sejawat. Sedangkan publik eksternal adalah masyarakat di daerah kita, orang–orang yang membutuhkan pelayanan dalam hal penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus, lembaga dan instansi lain, serta media.
Kegiatan Pelatihan Etika Pelayanan Publik dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Prima di Ditreskrimsus Polda DIY Tahun 2020 dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat tanggal 15 s.d. 16 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB s.d. selesai, dilaksanakan Bertempat Gedung Promoter Polda DIY diikuti 50 personel dengan Materi yang disampaikan oleh Sunarni, S.Pd. (Dosen STBA LIA Yogyakarta dan owner Diva Edutainment (Pendidikan dan Pelatihan SDM, Konsulting dan Event Coorporate).

Penyampaian materi pada pelatihan Etika Pelayanan Publik adalah berdasarkan ketentuan dalam memberikan pelayanan publik terkait dengan pelaksanaan Tugas pada Kepolisian:
1) Sikap dan perilaku
2) Penampilan
3) Cara Berbicara
4) Cara Berpakaian
5) Gerak gerik
6) Cara Bertanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


error: Content is protected !!