Melanggar UU ITE, Ditreskrimsus Polda DIY Berhasil Ringkus 3 Pelaku

ditreskrimsusjogja.id -humas, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan tiga pelaku yang terjerat kasus pelanggaran UU ITE. Kasubbidpenmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum., didampingi oleh Wadir Krimsus Polda DIY AKBP FX. Endriadi, S.I.K., melakukan Konferensi Pers di depan awak media.

Pelaku pertama yakni berinisial AST (21) dalam kasus penyebaran video asusila pada 19 Januari 2021 merupakan warga Ngemplak Sleman, modus dari tersangka adalah mengirimkan video asusila melalui pesan WA serta memposting screenshoot video asusila tersebut ke media sosial facebook dan grup facebook.

AST nekat melakukan hal itu lantaran agar korban S bersedia untuk dinikahkan. pelaku dengan korban dahulu memang menjalin hubungan asmara. Namun seiring berjalanya waktu, hubungan keduanya putus.

“Dalam menjalin hubungan itu, mereka sempat membuat beberapa video. Tapi mereka putus karena ada paksaan-paksaan dan tidak ada kecocokan di antara mereka,” beber Wadir Krimsus saat melakukan Konferensi Pers di Gedung Promoter Polda DIY, Rabu (14/4/2021).

Sementara itu, AST mengaku nekat menyebarkan video asusila tersebut karena ingin korban kembali menjalin hubungan asmara dan menikah.

“Saya sangat cinta sama dia, agar dinikahkan. Sejujurnya sudah sejak SD (menjalin hubungan asmara),” tuturnya.

Atas perbuatannya AST dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tidak hanya AST, MA warga (39) warga Medan dan JU (27) warga Batam juga diamankan polisi terjerat kasus tindak pidana melanggar UU ITE namun berbeda kasus.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


error: Content is protected !!