Ditreskrimsus Polda DIY Ungkap Kasus Tindak Pidana Memperniagakan Satwa Dilindungi

ditreskrimsusjogja- humas, di depan awak media Kasubbidpenmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum., didampingi Wadir Krimsus Polda DIY AKBP FX. Endriadi, S.I.K., melakukan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana menyimpan, memilik, memilihara dan memperniagakan satwa dilindungi.

Dalam hal ini polisi berhasil meringkus dua pelaku, pertama 18 Februari 2021 dalam kasus perdagangan satwa Binturung dengan tersangka inisial MRA (21) warga kota Yogyakarta, dan 31 Maret 2021 dengan tersangka JR (31) dengan barang bukti Elang Brontok. Modus pelaku sama, yakni menawarkan satwa melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Wadir Krimsus menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari Patroli siber yang dilakukan Subdit 4 Tipiter. Kemudian menyamar menjadi pembeli.

“Kita menyamar sebagai pembeli dan transaksi di Purwosari, Gunungkidul, dan menangkap tersangka beserta barang bukti Binturung,” jelas Wadir Krimsus saat Konferensi Pers di Gedung Promoter Polda DIY, Rabu (14/4/2021).

Pihak kepolisian, sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memastikan satwa yang dijual merupakan satwa dilindungi. Setelah diamankan Satwa tersebut diserahkan ke BKSDA.

Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


error: Content is protected !!