Satgas Pangan Polda DIY bersama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan melakukan pegawasan dengan cara penyekatan perdagangan hewan ternak keluar atau masuk yaitu di Pos Lalu lintas Ternak di Wilayah Kabupaten Gunungkidul (PLLT Ponjong dan PLLT Ngawen) dan penyekatan di Pos Lalu lintas ternak wilayah Kabupaten Kulonprogo (PLLT Temon 1 dan PLLT Temon 2) dengan cara menghentikan dan memeriksa kendaraan truk yang mengangkut ternak Sapi sekaligus mengecek kondisi sapi dan surat kesehatan hewan.
Leave a Reply