Ditreskrimsus Polda DIY Ungkap Kasus Penambangan Ilegal

mining

mining3
Ditreskrimsus Polda DIY ungkap sembilan tersangka pelaku penambangan liar dalam operasi mandiri kewilayahan, operasi illegal mining, operasi illegal mining dilaksanakan pada tanggal 4 hingga 23 Desember 2019.

Selama 20 hari tersebut, jajaran Ditreskrimsus Polda DIY mendapatkan temuan dan menghasilkan sebanyak enam laporan polisi.

Kasus illegal mining berasal dari empat wilayah hukum yang berbeda yakni Kabupaten Kulonprogo, Sleman, Bantul dan Gunungkidul. Dari 9 tersangka tersebut diamankan di Polda DIY karena tidak mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Penambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Khusus (IUPK)

Sementara itu ,Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y. Tony Surya Saputra menegaskan, dari enam laporan polisi yang diterima oleh Polda DIY, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku illegal mining yakni dua laporan polisi dengan menggunakan alat sedot dan empat tersangka lainnya menggunakan ekskavator.

“Dari enam laporan polisi tersebut, ditetapkan sembilan tersangka yakni SWJ (47) tahun warga Ngaglik, RH (60) warga Pakem yang merupakan mantan Kepala Desa Hargobinangun Pakem Sleman, DRD (55) tahun warga Pakem, SG tahun (44) warga Tridadi, Sleman.

Sedangkan di wilayah hukum Polres Bantul, ada dua laporan polisi yakni AW (39) dan NK (37) tahun merupakan warga Galur, Kulonprogo dan DP (37) tahun warga Sanden juga ditangkap di Bantul menggunakan alat tambang manual dalam melakukan aksi illegal mining.

Selain itu, untuk wilayah hukum Kulonprogo yakni DF (21) tahun warga Galur, di wilayah hukum Gunungkidul, tersangka SL (46) tahun, warga Paliyan Gunung Kidul.

Dirreskrimsus Polda DIY menghimbau, kepada perangkat desa agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti tambang liar, kepolisian menindak tegas para oknum yang melakuakan penambangan liar tanpa izin.

Sementara itu barang bukti yang diamankan di Polda DIY yakni Excavator 3 unit, mesin sedot 7 unit, truk 7 unit, uang Rp98 juta 130 ribu, senggong 4 unit, dan ayakan satu unit.

Sembilan tersangka dijerat dengan UU RI No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


error: Content is protected !!