Ditreskrimsus Polda DIY Gagalkan Penyelundupan 24 Ribu Liter BBM Ilegal

Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi bermodus melakukan penjualan kembali ke proyek-proyek untuk memperoleh keuntungan.

Pengungkapan perkara dengan total bahan bakar minyak ilegal sebanyak 24.000 liter ini bermula saat polisi memeriksa dua truk tangki di dua lokasi berbeda di wilayah Kulon Progo, DIY.

Truk pertama merk Hino warna biru putih nopol AD 1561 MU kapasitas dengan 16000 liter beserta muatan melintas di Jalan Pengasih-Sentolo, Sentolo, Kulon Progo pada 28 Juni 2019 sekitar pukul 09:00 WIB. Karena adanya kejanggalan, personil Subdit IV Ditreskrimsus polda DIY memberhentikan truk tersebut guna dilakukan pengecekan dokumen.

“Ketika dicek, ternyata pengemudi menggunakan dokumen palsu. Artinya isi dokumen tidak sesuai sehingga BBM yang di angkut itu ilegal karena dokumennya tidak sah tidak ada izin. Ada kode nomer yang seharusnya untuk SPBU dicantumkan di dokumen angkutan itu,” kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y Toni Surya Putra saat jumpa pers di Aspol Paingan Yogyakarta, Selasa (09/07/2019).

Hasil dari pemeriksaan pelaku ( pengemudi) muatan solar tersebut akan dikirim dengan tujuan KM Mina Sempurna 89 Pelabuhan Batre Cilacap, Jawa Tengah.

Tersangka adalah satu GN (21) Surakarta pengurus dari PT.XXX (inisial). Dalam pengakuannya, GN menyalahgunakan tanpa sepengatahuan pemiliknya. GN memanfaatkan tengki itu untuk mengangkut kembali BBM solar tersebut dengan menggunakan dokumen yang palsu untuk dijual ke proyek-proyek untuk mendapat keuntungan.

“BBM peruntukannya untuk konsumen angkutan kendaraan pribadi bukan untuk distribusi perusahaan-perusahaan sehingga dengan dia mengirim keperusahaan otomatis dia mendapatkan keuntungan. Kalau harga solar Rp.5500 persubsidi lalu dijual keperusahaan lain sebesar Rp. 6,6-7 ribu perliter, sehingga ada keuntungan Rp.1500 hingga 2000 perliter,” jelasnya.

Dari barang yang disita kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap pengangkutan distribusi bahan bakar minyak jenis solar yang berikutnya yaitu sebesar 8000 liter beserta muatannya.

Dari pengungkapan kasus yang kedua, mengamankan 4 pelaku yaitu AS (31), MF (34), SP (36), MM (28).

Saat personil mengecek dokumen BBM, muatan solar sebanyak 8000 liter berasal dari satu perusahaan di Banyuwangi dengan tujuan sebuah perusahaan untuk proyek bandara.

“Modus-modus ini akan kamu dalami lagi. Berangkat dari peristiwa yang sudah sudah, pelaku ini bisa melancarkan aksinya menggunakan mini bus, L300 tapi dimodif dalamnya menjadi tengki dalamnya juga dimodif belinya. Ini yang akan kami dalamkan sepaya jelas modus yang digunakan para pelaku,” ucapnya.

Atas kasus tersebut kelima pelaku disangsikan pasal 55 undang undang RI nomer 22 tahun 2001 tentang pengangkutan dan atau miaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan hukuman 6 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


error: Content is protected !!