Ditreskrimsus Polda DIY Ungkap Kasus Penipuan Online

Melakukan penipuan online, dua warga Sumatera Selatan digelandang ke Polda DIY.

Keduanya adalah N (22) dan SR (41). keduanya ditangkap dua minggu lalu di rumahnya, Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap di rumahnya, petugas Ditreskrimsus Polda DIY datang ke Sumatera Selatan. Kami mendapat banyak laporan soal penipuan online ini. Tahun ini cukup banyak kasus, dan akhirnya pelaku bisa ditangkap

Sementara itu Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra menjelaskan pelaku melakukan pengacakan nomor telepon.

Setelah mendapatkan target, pelaku kemudian menelpon.

Melalui telpon tersebut pelaku memberikan informasi kepada korban bahwa korban mendapatkan hadiah dari satu di antara aplikasi ojek daring.

“Jadi pelaku mengacak nomor telepon, kemudian ditelepon satu-satu. Dia telepon katanya dari salah satu aplikasi ojok daring. Kemudian dia menginformasikan kepada korban kalau dia mendapat hadiah dari aplikasi itu, berupa barang,” jelasnya.

“Setelah itu dia meminta biaya untuk pengiriman barang tersebut. Nah biayanya ditransfer ke rekening pelaku,” sambungnya.

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming hadiah.

Ia pun meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan harga murah.

Menurutnya jika ada penjual yang menjual di bawah harga pasar, maka ada indikasi penipuan.

Seorang pelaku, N sebagai eksekutor mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun.

Menurut pengakuannya ia belajar dari kawannya yang saat ini berada dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sekali beraksi, ia bisa mengantongi uang sekitar Rp 1 juta.

“Satu hari telpon 30 sampai 50 nomor, ya ada yang nyangkut ada yang nggak aktif. Setiap hari pasti ada yang nyangkut, dapat uang sehari bisa sampai Rp 1 juta, tidak tentu,” akunya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 12 handphone pelaku, laptop, uang tunai, dan beberapa ATM yang telah diblokir.

Atas tindakannya tersebut keduanya dikenakan tiga pasal sekaligus.

Pertama pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang penipuan online dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 6 Miliar.

Pasal kedua adalah pasal 378 KUHP menenai penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dan pasal 3,4,5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidanan Pencucian Uang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


error: Content is protected !!