KEGIATAN SOSIALISASI DIPA SATKER DITRESKRIMSUS T.A. 2018

sosialisasi-dipa-1 sos-dipa-12

Keberadaan Satker Ditreskrimsus berdasarkan Keputusan Kapolda D.I Yogyakarta Nomor: Kep/576/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 tentang Pengukuhan Satker Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta. Dalam kiprahnya selama 7 tahun di bidang penegakan hukum kriminal khusus satker Ditreskrimsus Polda D.I.Yogyakarta  telah memberikan kontribusi yang baik dan maksimal. Sebagai bukti bahwa selama 3 tahun terakhir secara berturut – turut menunjukan hasil kinerja yang melebihi target yang ditetapkan dalam penyelesaian kasus. Kinerja yang baik tersebut didukung dengan sumber daya manusia yang profesional, dukungan sarana dan prasarana serta tentunya dukungan anggaran yang digunakan secara efektif, efisien, tranparan dan akuntabel disertai dengan pengawasan yang rutin dan melekat oleh kasatker. Sebagai salah satu faktor pendukung dalam penunjang kinerja yang baik maka penting untuk  melaksanakan sosialisasi anggaran yang akan digunakan tahun 2018. Tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi DIPA / Anggaran ini diantaranya adalah :

  1. Masing masing Sub Satker mengetahui anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan program kerja / kegiatan
  2. Masing masing sub satker dapat merencanakan kegiatan dengan baik.
  3. Penggunaan anggaran dapat tepat sasaran sesuai dengan target yang telah ditentukan (efektif, efisien, tranparan dan akuntabel )

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2017 dihadiri oleh unsur Pimpinan Ditreskrimsus, para Kasubdit, para Kabag, Kasie, para Kanit, para Penyidik serta personel Ditreskrimsus. Anggaran yang disosialisasikan tersebut guna mendukung Kinerja  yang telah disusun dan rencanakan , diantaranya adalah:

  1. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri

                        Dukungan Manajemen dan Teknik Sarpras;

Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran

  1. Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
  2. a) Dukungan Manajemen dan Teknis Penyelidikan  Penyidikan Tindak Pidana;
  3. b) Penindakan Tindak Pidana Ekonomi Khusus;
  4. c) Penindakan Tindak Pidana Korupsi;
  5. d) Penindakan Tindak Pidana Tertentu.
  6. e) Pengawasan Penyidikan

foto-dipapapan-dipauntitled

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


error: Content is protected !!